DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN PILKADES DESA MEKARLAKSANA
Yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan Pilkades 2019 ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembangan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2014 Nomor 19) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019;
- Peraturan Desa Mekarlaksana Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Mekarlaksana.