A. SYARAT CALON KEPALA DESA MEKARLAKSANA SECARA UMUM
SYARAT-SYARAT CALON KEPALA DESA :
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran;
- Bersedia dicalonkan dan mencalonkan menjadi Kepala Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- memenuhi syarat lain yaitu:
- Sehat rohani;
- Berkelakuan baik;
- Tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan kepala desa;
- Tidak diberhentikan dari jabatan kepala desa karena melanggar larangan kepala desa;
- Cakap membaca dan menulis;
- Tidak pernah melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan yang meluas di masyarakat.
- selain syarat-syarat tersebut di atas wajib :
- Melampirkan visi dan misi Calon Kepala Desa;
- Surat pernyataan bersedia menciptakan ketertiban, ketentraman dan keamanan Pemilihan Kepala Desa Mekarlaksana;
B. BERKAS PENDAFTARAN/LAMARAN :
Disamping calon harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Pelamar diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Mengajukan surat lamaran pencalonan Kepala Desa kepada BPD melalui Panitia Pemilihan, bermeterai cukup.
- Fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi :
- Sekolah Negeri:
- Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Umum oleh Kepala Sekolah;
- Perguruan tinggi/ akademi oleh Rektor/ Direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/ surat tanda tamat belajar.
- Sekolah Swasta:
- Sekolah Menengah Pertama oleh Kepala Sekolah dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan Kabupaten/Kota;
- Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas atau unit kerja yang membidangi pendidikan Provinsi;
- Perguruan tinggi/akademi oleh Rektor/Direktur atau pejabat yang diberi kewenangan menandatangani legalisasi ijazah/surat tanda tamat belajar.
- Legalisasi fotokopi ijazah/ surat tanda tamat belajar harus dengan dibubuhi tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, unit kerja, tanda tangan pejabat (basah) dan nama pejabat dengan stempel (basah) unit kerja.
- Fotokopi KTP,KK, dan akta kelahiran yang dilegalisasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota, bagi Bakal Calon yang lahir diluar Jawa dapat dilegalisasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.
- Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan:
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Bandung;
- Surat keterangan berbadan sehat rumah sakit umum daerah Kabupaten Bandung;
- Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS dan Narkoba dari BNN;
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, di atas kertas segel atau bermeterai cukup sebagaimana formulir A;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup sebagaimana formulir B;
- Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermeterai cukup dan diketahui oleh Camat sebagaimana formulir C;
- Surat pernyataan sehat rohani yang diketahui Kepala Desa dan ditandatangani 2 (dua) orang Saksi di atas segel atau bermeterai cukup sebagaimana formulir D dan dilampiri surat keterangan dari psikiater atau dokter pemerintah;
- Surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa diketahui camat di atas segel atau bermeterai cukup sebagaimana formulir E;
- Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa karena melanggar larangan Kepala Desa sebagaimana formulir F;
- Surat pernyataan pernah mengundurkan diri Jabatan Kepala Desa dan telah melampaui 2 (dua) periode jabatan Kepala Desa dilampiri dengan Keputusan Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa dari yang bersangkutan sebagaimana formulir G;
- Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindakan tercela yang menimbulkan krisis kepercayaan meluas di masyarakat diketahui BPD, sebagaimana formulir H; dan
- Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk Desa setempat dan bertempat tinggal tetap di Desa setempat apabila terpilih menjadi Kepala Desa, sebagaimana formulir I;
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar yang berlatar belakang Merah.
- Bagi seseorang setelah 5 (lima) tahun selesai menjalani hukuman pidana penjara yang diancam hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, dengan dibuktikan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan dan dari Kepala Desa sebagaimana formulir J, dengan dilampiri dokumen pemuatan di surat kabar lokal/nasional dan bukti pengumuman/selebaran yang diumumkan di Desa setempat.
- Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk.
- Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, juga harus melampirkan surat pemberitahuan dan mengajukan cuti kepada Kepala Desa secara tertulis.
- Perangkat Desa yang mengikuti pencalonan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada poin (D) diberi cuti sejak di tetapkan sebagai bakal calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
- Perangkat Desa yang terpilih dalam pencalonan Kepala Desa mulai terhitung dari tanggal pelantikan diberhentikan dari jabatannya.
- Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatas, juga harus mengajukan cuti dan melampirkan surat izin tertulis dari Camat.
- BPD yang mencalon diri sebagai kepala desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatas juga harus membuat surat pengunduran diri.
- Panitia yang mencalonkan diri sebagai kepala desa selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatas juga harus membuat surat pengundurun diri.
- Suarat pernyataan siap dicalonkan dan mencalonkan kepala desa formulir K;
- melampirkan visi dan misi Calon Kepala Desa;
- surat pernyataan bersedia menciptakan ketertiban, ketentraman dan keamanan Pemilihan Kepala desa Mekarlaksana formulir L.
CATATAN :
- Persyaratan administrasi agar disusun sesuai dengan urutan yang tercantum dalam pengumuman ini.
- Keterangan selengkapnya tentang Pencalonan Kepala Desa dapat diperoleh pada Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (Balai Desa).
- Formulir A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L dan M Dapat diperoleh dari Panitia Pilkades.
- Persyaratan diatas tersebut dibuat 4 Rangkap (1 asli 3 foto copy).
- Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa tidak dipungut biaya apapun.
Formulir bisa anda ambil di Sekretariat Panitia atau bisa juga anda mendownloadnya di sini.
=================Formulir Persyaratan yang disediakan Panitia===================